Dewas Serahkan Dokumen Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Bisnis.com,13 Jul 2022, 12:58 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan temuan dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika Eks Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan mereka menyerahkan berkas tersebut setelah gelaran sidang etik pada Senin (11/7/2022) kemarin.

"Penetapan kemarin sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kepada pimpinan KPK soal tindak lanjut atas bukti-bukti tersebut. Menurut dia, Dewas tak punya kewenangan untuk mengusut tindak pidana.

"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak membeberkan Dewas telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo jokowi dengan tembusa kepada dewas KPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini