Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso turut merespon rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) atau rupiah digital.
Wimboh menyampaikan bahwa era digitalisasi tidak dapat dihindari dalam segala bidang termasuk pada instrumen yang beredar di masyarakat, salah satunya adalah penerbitan uang digital tersebut.
“Saya rasa digitalisasi tidak bisa kita hindari di segala bidang termasuk berbagai instrumen yang beredar di masyarakat terlepas instrumen itu legal atau tidak legal,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Rabu (13/7/2022).
Meski begitu, dia menilai bahwa yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat merasa tertipu jika pada akhirnya mereka rugi karena telah menginvestasikan pada instrumen-instrumen tersebut baik legal maupun tidak legal.
“Ini harus diwaspadai terutama masyarakat jangan sampai merasa tertipu, apabila nanti akhirnya mereka rugi karena menginvestasikan di instrumen yang tadi disebut baik legal maupun tidak legal sehingga market conduct bagi perusahaan yang menawarkan produk yang leagl ini sangat penting dan tentunya kalau yang ilegal, maka diberantas. Itu saja pesannya, harus diberantas,” tuturnya.
Sekadar informasi, saat ini, pihak otoritas sistem pembayaran disebutkan tengah menyelesaikan desain dan panduan (whitepaper) CDBC yang ditargetkan terbit pada akhir 2022.
Adapun, CDBC merupakan mata uang rupiah yang diterbitkan BI namun dalam bentuk digital. Uang digitak ini pun disebutkan bisa digunakan untuk transaksi, transfer, bahkan membeli surat berharga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel