Periode Perizinan dari OJK dan BI jadi Tantangan Transformasi BPR

Bisnis.com,13 Jul 2022, 21:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 Wimboh Santoso memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasamitra mengungkapkan masa tunggu untuk mendapatkan perizinan dari regulator masih menjadi tantangan tersendiri bagi perseroan.

 

Direktur Bisnis BPR Hasamitra I Made Semadi mengatakan sejauh ini pihaknya mengalami kendala atau tantangan pada tahap perizinan di regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

 

Jika kita ikuti aturannya sebenarnya enggak sulit, cuma lumayan lama menunggunya,” ujar Made kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022).

 

Bank yang didirikan di Makassar pada 15 November 2005 itu menyampaikan saat ini perseroan terus melakukan transformasi, salah satunya dengan meluncurkan layanan mobile banking untuk para nasabah.

 

Made menargetkan layanan mobile banking ini bisa mencapai 60 persen dari penabung yang aktif hingga akhir 2022. Adapun penabung aktif perseroan mencapai 60.000. Dengan demikian, perseroan menargetkan 36.000 penabung sudah menggunakan aplikasi Hasamitra Mobile.

 

Adapun, Made mengungkapkan pihaknya juga tengah mengurus kegiatan transaksi di terminal ATM Bersama dan menunggu izin penggunaan cardless atau tarik tunai tanpa kartu.

 

Untuk layanan cardless, BPR Hasamitra menargetkan dapat mengantongi izin dari regulator pada 26 Juli 2022. Namun, dia berharap perizinan cardless dapat rampung sebelum tanggal yang ditargetkan.

 

Adapun, BPR Hasamitra juga tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan peer-to-peer lending (P2P) atau fintech, yakni Danamas, namun masih dalam tahap piloting review.

 

“Kreditnya belum keluar, karena harus menunggu izin dari OJK,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini