Rencana Regulasi Aset Kripto di Indonesia dan AS, Seberapa Penting?

Bisnis.com,13 Jul 2022, 15:44 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pembicaraan terkait regulasi pasar kripto masih terus berlangsung, baik di dalam negeri maupun di mancanegara seperti Amerika Serikat.

Di Indonesia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan dalam pernyataan resminya bahwa Kementerian Perdagangan akan mempersiapkan regulasi agar investasi aset kripto berlangsung aman.

Hal ini disambut baik oleh sejumlah pelaku pasar kripto, salah satunya CEO Indodax Oscar Darmawan. Dia menganggap langkah ini dapat memajukan industri kripto sebagai salah satu penopang ekonomi digital.

“Dengan adanya regulasi kripto, Indonesia sedang menciptakan iklim aset kripto yang semakin baik,” ujar Oscar dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

Selain melindungi konsumen, regulasi yang akan diberlakukan nantinya juga dinilai bakal memperkuat ekosistem kripto di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, regulasi aset kripto yang akan dibicarakan dalam pertemuan Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCBD) G20 di Bali pekan ini akan dapat menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko.

“Momentum pertemuan ini bisa dimanfaatkan negara G20 untuk saling bertukar pikiran terkait perlunya pembuat kebijakan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi dan mitigasi risiko,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/7/2022).

Regulasi aset kripto diharapkan mengutamakan inklusivitas keuangan dan transformasi digital.

Di AS, Departemen Keuangan menyebut regulasi aset kripto penting untuk mencegah terjadinya kriminalitas seperti penipuan dan pencucian uang.

Mengutip Bloomberg, Departemen Keuangan AS menyebut minimnya regulasi terkait pasar kripto yang semakin meningkatkan risiko bagi para pelaku pasar.

“[Hal ini] menciptakan peluang untuk arbitrase dan meningkatkan risiko terhadap stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen, investor, bisnis, dan pasar,” ujar perwakilan Departemen Keuangan AS dalam laporan terbarunya.

Lebih lanjut, Departemen Keuangan AS menyebut negeri Paman Sam itu harus bekerja sama dengan pihak internasional terkait mata uang digital bank sentral atau CBDC. The Fed telah membahas hal tersebut, namun belum ada keputusan final yang ditetapkan.

Dalam pemberitaan Coindesk, The Financial Stability Board (FSB), lembaga internasional yang berbasis di Swiss telah memberikan rekomendasi seputar stablecoin dan aset kripto lainnya.

FSB menganggap perlunya menerapkan regulasi yang ketat menyusul tingginya volatilitas pasar kripto akhir-akhir ini, di antaranya disebabkan nilai pasar kripto yang terus merosot dan runtuhnya stablecoin TerraUSD (UST).

Pada Februari 2022, FSB menerbitkan laporan yang mengatakan runtuhnya pasar kripto dapat mengganggu stabilitas keuangan global.

Pembicaraan terkait regulasi dan pengawasan aset kripto akan diperdalam lebih lanjut dalam pertemuan G20 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini