Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Belum Cabut Izin ACT

Bisnis.com,14 Jul 2022, 19:11 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui telah mencabut izin operasional lembaga filantropi tersebut setelah polemik penyelewengan dana.

Menurut Riza Patria, Pemprov DKI mengeluarkan izin yang berbeda dengan Kemensos.

"Jadi Kemensos itu izin pengumpulan uang dan barang, itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin seumpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," kata Riza Patria di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Pemprov DKI menurut dia tengah mengevaluasi dan menunggu rekomendasi Dinas Sosial ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin ACT.

"Kami sedang melakukan pengecekkan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. DPMPTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses, prinsipnya ini semua dalam proses," katanya.

Riza Patria kemudian turut menjelaskan alasan kasus ACT berbeda dengan Holywings. Pasalnya kasus lembaga filantropi tersebut masih dalam proses hukum.

"Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini kan [ACT] di kepolisian sendiri masih dalam proses," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga buka suara soal kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai polemik penyelewengan dana.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sikap Anies tersebut berbeda saat dirinya menginstruksikan pencabutan 12 gerai Holywings beberapa pekan lalu.

"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," kata Anies dikutip, Senin (11/7/2022).

Anies mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti prosedur sesuai proses hukum yang berjalan. Serta mengambil tindakan setelah ada kesimpulan dari proses hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini