Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Baznas: 'No Comment', Mereka Bukan LAZ

Bisnis.com,14 Jul 2022, 13:23 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Pimpinan Baznas Nadratuzzaman Hosen (tengah) tak mau banyak berkomentar terkait kasus yang membelit ACT karena lembaga tersebut bukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) / Bisnis-Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen tak mau banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Meskipun kerap kali menangani kepentingan zakat, infam, dan sedekah, Nadratuzzaman menekankan bahwa ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang direkomendasikan oleh Baznas. 

“ACT itu bukan LAZ, jadi bagaimana kami [Baznas] bisa mengomentari? Kami juga tidak bisa banyak cawe-cawe,” tutur Nadratuzzaman dalam Seminar “Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?” DI Jakarta, pada Kamis (14/7/2022). 

Kendati demikian, Nadratuzzaman ikut menyayangkan munculnya permasalahan yang tengah menimpa ACT. Pasalnya, dia menyebut bahwa ACT menjadi salah satu lembaga kemanusiaan yang dapat bekerja secara cepat dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“Sesuai dengan namanya, ACT itu lembaga yang paling cepat dan banyak berbuat ketika terjadi bencana alam di Indonesia,” kata Nadratuzzaman. 

Lebih lanjut, meskipun bukan merupakan bagian dari Baznas, Nadratuzzaman menilai bahwa permasalahan yang tengah menimpa ACT tentunya juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Baznas maupun LAZ.

Namun, Nadratuzzaman memastikan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mempertahankan kepercayaan publik pada Baznas dan LAZ, melalui transparasi pengelolaan dana yang tertuang dalam laporan keuanganan bulanan maupun tahunan. 

Sekadar informasi, buntut dari kasus dugaan penyelewangan dana yang dilakukan oleh ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. 

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada (5/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini