Izin Usaha Pondok Gadai Indonesia Dicabut

Bisnis.com,14 Jul 2022, 18:23 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. OJK mengumumkan PT Pondok Gadai Indonesia dicabut izinnya./Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Pondok Gadai Indonesia.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-31/D.05/2022 tanggal 5 Juli 2022. Alasan pencabutan izin karena pembubaran oleh keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Kamis (14/7/2022).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Adapun, PT Pondok Gadai Indonesia yang dimaksud beralamatkan di Jalan Bukit Gading Raya Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav. No. 15, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini