Ternyata! Tarif Airport Tax Naik Diam-Diam, Ini Daftar Bandaranya

Bisnis.com,14 Jul 2022, 19:25 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.

Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.

"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan.

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat guna mendukung pemulihan industri penerbangan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Kemenhub Dadun Kohar mengatakan saat ini pemerintah sedang berdiskusi terhadap upaya mendukung pemulihan industri penerbangan. Mengingat, kata dia, saat ini, juga tengah terjadi kenaikan biaya bahan bakar pesawat imbas dari kenaikan harga avtur.

“Pemerintah akan mendukung untuk recovery antara lain dengan mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Sampai saat ini masih dalam terus evaluasi kemudian berkoordinasi stakeholder menetapkan relaksasi dan stimulus. Ini juga hal-hal yang bisa dikembangkan dalam mendukung recovery ke-depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini