Polisi Usulkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus

Bisnis.com,15 Jul 2022, 13:07 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN 2.

Yusri Yunus mengatakan bahwa usulan ini mungkin dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya adalah kami bisa usulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri pada Jumat, (15/7/2022).

Menurut Yusri, usulan penghapusan bea balik nama atau BBN 2 sejalan dengan kebijakan Kapolri yakni penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan agar polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan," ucap Yusri.

Diketahui, BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Misalnya, ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu pemilik baru ingin mengubah kepemilikan mobil tersebut secara administrasi menjadi atas nama dirinya.

Tarif BBN yang ditetapkan pun berbeda-beda tiap daerah. Misalnya di Jakarta menurut situs bprd.jakarta.go.id, tarif BBN berdasarkan NJKB dite­tapkan yakni penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, penyerahan kedua dan sete­rusnya sebesar 1 persen.

Penghapusan BBN dipre­diksi agar mendorong masy­arakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemi­lik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini