Bisnis.com, JAKARTA - Belum banyak perusahaan asuransi yang telah merealisasikan pemisahan unit usaha syariah atau spin off, meski tenggat waktu kian dekat. Sesuai aturan, tenggat waktu spin off pada 2024.
Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2022, masih terdapat 45 unit usaha syariah (UUS) yang harus melakukan spin off sebelum tenggat waktu berakhir. Jumlah tersebut terdiri atas 23 UUS asuransi jiwa, enam UUS asuransi umum, dan tiga UUS reasuransi.
Sementara itu, yang sudah full fledge baru mencapai 15 perusahaan asuransi, terdiri atas delapan asuransi jiwa syariah, enam asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.
Kewajiban spin off UUS asuransi diamanatkan oleh ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketentuan tersebut mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan spin off pada 2024.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengatakan, Asuransi Sinar Mas berencana melakukan spin off unit usaha syariahnya sesuai tenggat waktu yang diamanatkan oleh undang-undang. Perseroan telah menyampaikan rencana spin off tersebut kepada OJK pada tahun lalu.
"Kami akan tetap ikut rencana bisnis, tetap ikut 2024. Kami sudah masukkan rencana kami tahun lalu karena wajib, kalau tidak masukkan dianggap tidak akan spin off, tutup buku," ujar Dumasi, dikutip Jumat (15/7/2022).
Meski demikian, dia berharap agar tenggat waktu spin off bisa dimundurkan. Menurutnya, melakukan spin off UUS bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan tambahan sumber daya manusia dan modal yang besar. Di sisi lain, menurutnya, UUS asuransi di Indonesia belum sekuat negara lain. Dia khawatir bila UUS yang belum cukup kuat diwajibkan untuk spin off, nantinya justru akan tumbang.
"Belum tentu spin off jadi hidup lebih bagus, malah mungkin jadi mati, seperti di asuransi umum begitu pada mati. Masyarakat Indonesia juga ketika pilih produk asuransi belum bisa syariah minded. Idenya masyarakat Muslim mayoritas harusnya pilih syariah, kenyataannya tidak begitu," katanya.
Dia pun berharap kepada dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang nantinya akan dilantik untuk dapat mempertimbangkan kembali kewajiban UUS asuransi untuk melakukan spin off di 2024.
"Berharap bisa mundur atau jangan maksa sampai benar-benar siap. Mudah-mudahan OJK baru bisa melihat," katanya.
Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Yanto Jayadi Wibisono juga menuturkan bahwa perseroan juga telah menyampaikan rencana spin off UUS kepada OJK pada 2021. Sampai dengan saat ini, perseroan masih mengagendakan untuk melakukan spin off pada 2024.
"Tentunya, semua ini masih dalam persiapan baik dari sisi risk management maupun potensi bisnis ke depannya," kata Yanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel