Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Jadi yang Terburuk Kedua di Dunia

Bisnis.com,15 Jul 2022, 08:45 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

 Bisnis.com, JAKARTA — Kualitas udara di DKI Jakarta pada pagi hari ini, Jumat (15/7/2022) menunjukkan indeks AQI US sebesar 141, hal ini menjadikan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia.  

Berdasarkan angka tersebut, kualitas udara Jakarta pada pagi hari ini berada di zona oranye,  yang merupakan tanda bahwa kualitas udara di Jakarta pada pagi hari ini tidak sehat untuk kelompok-kelompok sensitif.

Sementara itu, angka tersebut menunjukan bahwa kualitas udara Jakarta pagi ini memiliki konsentrasi PM2.5 atau partikel udara yang 10.3x lipat di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan melihat pada tingginya kandungan PM2.5 di Jakarta pada pagi hari ini, masyarakat diimbau untuk mengenakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari masuknya udara yang tidak sehat, serta menggunakan alat pemurni udara saat berada di dalam ruangan.

Dikutip dari situs pemantau udara dunia, iqair.com, diketahui bahwa Kuwait menjadi kota dengan kualitas buruk di dunia, dengan indeks AQI US sebesar 179. Maka dari itu, Kuwait dikategorikan sebagai zona merah, yakni zona dengan kondisi kualitas udara yang buruk bagi seluruh kelompok.

Untuk diketahui, PM2.5 merupakan salah satu jenis bahan pencemar dari berbagai campuran kompleks seperti debu, asap, kotoran, serta cairan yang dapat ditemukan di udara dalam ukuran yang kecil.

Dikonfirmasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa partikel-partikel tersebut mampu menyebabkan berbagai jenis gangguan saluran pernapasan seperti kanker paru-paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

Memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan, WHO telah menetapkan nilai ambang batas  pajanan tahunan, yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini