Tarif Tes Antigen dan PCR, Syarat Perjalanan yang Belum Vaksin Booster

Bisnis.com,17 Jul 2022, 15:52 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Antigen kit

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi mereka yang belum vaksin termasuk booster diwajibkan menunjukkan hasil antigen atau PCR ketika melakukan perjalanan.

Lantas berapakah biaya tes antigen dan PCR saat ini? Berikut menurut rangkuman Bisnis:

1. Tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen sebesar Rp85.000. 

2. Bumame PCR Swab Test Rp275.000 (Harga P. Jawa & Bali) Hasil Max. 24 Jam

3. MyLab PCR Tes Rp275.000 (24 Jam), antigen Rp65.000

4. Siloam Hospital 

5. Mayapada Hospital  PCR Swab Test Rp275.000 (H+24Jam)

6.  PCR Test Rp275.000 dan antigen Rp90.000

7. KAI menetapkan biaya antigen Rp35.000 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini