Gara-gara Avtur, Susi Pudjiastuti Cerita "Dimarahi" Karena Naikkan Tarif Penerbangan

Bisnis.com,17 Jul 2022, 21:57 WIB
Penulis: Dany Saputra
Penumpang menaiki pesawat pada penerbangan perdana Susi Air di Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Susi Pudjiastuti mengungkap berbagai tekanan yang dialami karena menaikkan tarif penerbangan menyusul kenaikan harga avtur.

Susi menyebut Susi Air sampai dengan saat ini belum pernah membatalkan penerbangan kendati adanya kondisi kesulitan. Akan tetapi, dia tidak menampik bahwa kenaikan harga avtur ikut menyulitkan maskapai yang banyak melayani penerbangan rute perintis ini.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut mencatat bahwa komponen avtur pada pesawat model propeller (baling-baling) bisa memakan porsi HPS hingga 34 persen. Jika ditambah dengan maintenance, dua komponen biaya bisa memakan hingga 70 persen dari total biaya.

"Kemarin kita sudah tidak kuat keuangannya, ya saya terpaksa tiket perintis yang Rp250.000 saya tambah surcharge Rp100.000. Apa yang kita dapat? Seluruh KPA memberikan ancaman shutdown [tutup], ya saya bilang shutdown saja," terang Susi pada webinar, Minggu (17/7/2022).

Di sisi lain, Susi menyebut harga sewa hanggar naik sampai dengan dua kali lipat. Hal tersebut, lanjutnya, membuat banyak pihak yang mengeluh terhadap penyesuaian harga yang dilakukan maskapai. Belum lagi, adanya penyesuaian tarif jasa banda udara yakni Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJ2PU) atau airport tax.

Untuk itu, Susi menyebut penyesuaian harga dan konsolidasi rute penerbangan diperlukan guna maskapai bisa menyesuaikan dengan berbagai kondisi yang ada.

"Mau bagaimana? Di sini naik, di sana naik. Kita mau naikkan Rp100.000 harga tiket saja teriak dan marah semua. Kita semua sudah babak belur tapi malah dimarahi orang," terang Susi.

Adapun, saat ini Susi Air melayani 150-200 penerbangan per hari baik dari dan ke wilayah pedalaman.

Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan tuslan atau fuel surcharge bagi maskapai menyusul adanya kenaikan harga avtur. Hingga kini, Kementerian Perhubungan belum memutuskan nasib kebijakan fuel surcharge yang telah diterapkan sejak April 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini