Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah

Bisnis.com,18 Jul 2022, 17:46 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 30 tersangka dalam kasus mafia tanah dari tahun 2020-2022.

Dalam siaran resmi yang diunggah terdapat 30 tersangka yang diantaranya 13 orang merupakan pegawai BPN, 12 orang masyarakat sipil, dua orang ASN pemerintah, dua orang kepala desa, dan satu orang jasa perbankan.

30 tersangka mafia tanah ini dilaporkan oleh 12 pelapor yang salah satunya merupakan seorang artis bernama Nirina Zubir.

Selain itu, Polda Metro Jaya hanya akan menahan 25 orang tersangka dalam kasus ini dan lima orang lainnya tidak dilakukan penahanan.

Dengan berhasil menetapkan 30 tersangka ini, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran masih terus akan mendorong timnya untuk mengusur tuntas permasalahan mafia tanah yang ada.

“Mudah-mudahan tim ini bisa terus bekerja untuk terus mengidentifikasi secara makro dan mikro bisa kita selesaikan (mafia tanah),” ujar Fadil di Polda Metro, Senin (18/7/2022)

Fadil juga mengatakan ada beberapa modus yang digunakan dalam permasalahan ini, yaitu pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak, dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini