Kredit Sindikasi: Bank Sumsel Babel dan Bank Jambi Kucurkan Rp200 Miliar untuk Pemkab Batang Hari Bangun Infrastruktur

Bisnis.com,18 Jul 2022, 19:12 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo (ketiga dari kanan) berpose bersama Bupati Kabupaten Batang Hari Muhammad Fadhil Arief(keempat dari kanan) usai penandatanganan perjanjian kerjasama untuk penyaluran kredit bagi pemda tersebut. -istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG –Bank Sumsel Babel dan Bank Jambi mengucurkan kredit senilai Rp200 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, melalui skema kredit sindikasi.

Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo Argo, mengatakan kredit sindikasi itu sebagai dukungan perusahaan terhadap pembangunan di daerah tersebut.

“Kami punya misi untuk membantu dalam pengembangan potensi daerah, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya bekerja sama dalam pembangunan infrastruktur,” katanya dalam keterangan pers, usai penandatangananan perjanjian kerja sama di Jambi, pada Senin (18/7/2022).

Antonius memaparkan kredit sindikasi pemerintah daerah itu bakal digunakan Pemkab Batang Hari untuk pembangunan infrastruktur, berupa jalan dan drainase. Adapun jangka waktu untuk fasilitas pembiayaan tersebut selama 24 bulan.

Menurut dia, kredit sindikasi antarBPD merupakan bentuk sinergitas dalam pembangunan infrastruktur daerah.

“Harapannya nanti bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah setempat,” katanya.

Anton menambahkan selama ini Bank Sumsel Babel telah mengucurkan pinjaman daerah untuk sejumlah pemda di Sumsel mapun Bangka Belitung.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bank Sumsel Babel dan Bank Jambi yang memberikan fasilitas pembiayaan lewat kredit sindikasi.

“Ini juga kami anggap dukungan bagi pemulihan ekonomi, terutama di Kabupaten Batang Hari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini