Kompensasi Ternak Mati karena PMK Tunggu Regulasi

Bisnis.com,18 Jul 2022, 20:49 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Pemeriksaan penyakit mulut dan kuku di sapi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Kompensasi bagi ternak yang mati karena terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menunggu tuntasnya regulasi yang mengatur tahapan pencairan anggaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan secara anggaran pemerintah siap untuk kompensasi atau mengganti rugi sapi yang mati karena PMK. “Secara anggaran pemerintah pusat dan daerah siap, tapi regulasinya yang belum tuntas, itu yang masih kami tunggu, sehingga sementara ini belum ada ganti rugi untuk sapi yang mati karena PMK,” jelas Indra, Senin (18/7/2022)

Bagi sapi yang dipotong paksa karena terkena PMK, Pemprov Bali memfasilitasi tukang potong dan pembeli daging sapi yang dipotong tersebut. Pembeli maupun pengepul sapi juga diminta tidak mempermainkan harga sapi memanfaatkan wabah PMK.

Pemprov Bali mengambil langkah pemotongan paksa bagi sapi yang terpapar PMK untuk mencegah penyebaran virus lebih luas lagi. Sentral pasar sapi di Bali juga masih ditutup hingga kasus PMK habis. Jumlah sapi yang terpapar PMK mencapai 526 ekor yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Kasus terbanyak ada di kabupaten Buleleng, disusul Karangasem.

“Sapi yang terpapar PMK di enam kabupaten dan kota sudah kami lakukan pemotongan paksa, sisanya 224 ekor sapi yang terkena di PMK di kabupaten Buleleng yang belum dilakukan pemotongan. Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pemotongan sehingga penyebaran PMK ini bisa diputus,” jelas Indra.

Provinsi Bali telah menerima 112.000 dosis vaksin PMK, untuk mempercepat vaksinasi Pemprov Bali bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana dan Ikatan Dokter Hewan Cabang Bali. Dalam satu hari ditargetkan 4.500 sapi sudah tervaksin dengan prioritas daerah yang terdapat kasus PMK. jumlah vaksin tersebut kurang jika dibandingkan dengan populasi sapi Bali yang mencapai 558.000 ekor. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini