OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Kata Para Pemain P2P Lending

Bisnis.com,18 Jul 2022, 00:03 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan main baru buat industri teknologi finansial pendanaan bersama alias fintech peer-to-peer (P2P) lending lewat POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Sebagai informasi, peraturan ini merupakan pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu yaitu POJK No. 77/2016. Beberapa poin aturan main baru dalam POJK anyar, antara lain terkait penambahan modal disetor saat pendirian, ketentuan ekuitas minimal, pembatasan pendana dominan alias super lender non-lembaga keuangan, dan lain-lain.

Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan N Tambunan menjelaskan bahwa aturan main baru telah sesuai dengan ekspektasi para pemain, di mana dalam dua tahun belakangan telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK.

"Penambahan modal disetor akan berpengaruh bagus buat industri, supaya setiap pemain punya kekuatan permodalan. Pembatasan super lender juga sesuai harapan, karena mengembalikan konsep P2P lending seperti awal, yaitu platform marketplace pendanaan yang menjaring banyak lender ritel," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/7/2022).

Ivan pun mengapresiasi OJK yang juga mengakomodasi beberapa poin aturan bisa dipenuhi secara bertahap oleh para pemain, terutama apabila banyak pemain masih kesulitan menerapkan aturan baru tersebut secara seketika.

Misalnya, terkait ketentuan ekuitas minimal, mengurangi pendana non-lembaga keuangan, syarat jumlah direksi atau komisaris dan ketentuan rangkap jabatan, serta larangan mencampurkan kegiatan usaha konvensional dan syariah dalam satu platform.

Namun, Ivan mengungkap para pemain masih punya harapan agar perubahan aturan di masa depan akan turut mengakomodasi beberapa perubahan yang sudah dibutuhkan industri, salah satunya menambah limit penyaluran pinjaman yang saat ini mentok maksimal Rp2 miliar.

"Ke depan, dengan industri semakin bertumbuh pesat, kami masih berharap mudah-mudahan ke depan bisa lebih besar menjadi Rp10 miliar. Karena surat utang UMKM yang diterbitkan lewat tekfin securities crowdfunding [SCF] pun limitnya Rp10 miliar, padahal konsepnya sama saja sebenarnya dengan P2P lending," tambahnya.

Sebelumnya, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pun optimistis regulasi baru bakal mendongkrak citra positif industri, sehingga turut membawa rasa percaya berbagai stakeholder untuk mulai berkolaborasi dengan para pemain P2P lending. 

Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengungkap regulasi baru harapannya membantu industri dikenal berisi platform yang serius dan berkomitmen dalam sisi bisnis maupun compliance.

Soal ketentuan ekuitas minimum, AdaKami mengaku akan berusaha untuk memenuhi ketentuan tersebut tahun ini. Menurut Jo, penguatan ini penting untuk segera direalisasikan demi mempertahankan kepercayaan para stakeholder dan calon mitra.

Terlebih, aturan pembatasan terhadap super lender non-lembaga keuangan pun telah sejalan dengan semangat AdaKami memperbesar kolaborasi dengan lembaga keuangan.

Sebagai informasi, aturan pembatasan super lender non-lembaga keuangan bertujuan menghindari fenomena suatu platform hanya menjadi penyalur likuiditas eksklusif bagi sebuah institusi tertentu, terutama dari induk usahanya sendiri. Aturan ini harapannya membuka setiap platform untuk memperbesar kolaborasi dan menjaring lender secara luas.

"Fokus AdaKami di 2022 ini pun termasuk kolaborasi dengan perbankan dalam membangun ekosistem yang mendukung inklusi keuangan bagi unbanked dan underserved di Indonesia. Komitmen kami memenuhi aturan baru harapannya menjadi variabel positif yang dapat dilihat oleh calon partner AdaKami," ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini