Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan untuk industri sawit nasional. Kebijakan itu adalah penetapan pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya sebesar Rp0.
Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk ekspor CPO dan produk turunannya mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Dengan demikian, untuk sementara waktu, eksportir akan dibebaskan dari pungutan ekspor produk-produk tersebut.