Konten Premium

Bayang-Bayang Risiko Lain, Meski Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan

Bisnis.com,18 Jul 2022, 15:57 WIB
Penulis: Yustinus Andri & Mutiara Nabila
Foto aerial kebun kelapa sawit milik Genting Plantations Bhd. di Johore, Malaysia, Kamis (14/11/2019)./Bloomberg-Joshua Paul. Bayang-Bayang Risiko Lain, Meski Pungutan Ekspor CPO Dibebaskan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan untuk industri sawit nasional. Kebijakan itu adalah penetapan pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya sebesar Rp0.

Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk ekspor CPO dan produk turunannya mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Dengan demikian, untuk sementara waktu, eksportir akan dibebaskan dari pungutan ekspor produk-produk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini