Airport Tax di Angkasa Pura II Naik, Ini Daftar Bandara dan Harganya

Bisnis.com,18 Jul 2022, 16:40 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Wujud bilik disinfektan (walk through disinfection/WTD) yang disiapkan PT Angkasa Pura II untuk mencegah penularan virus Covid-19./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II mengumumkan penyesuaian tarif Passenger Service Charge (PSC) mulai 1 Agustus 2022.

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menjelaskan PSC atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat.

"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujarnya, Senin (18/7/2022)

Dia menambahkan AP II berkomitmen untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara guna menjadikan bandara tetap beroperasi maksimal di setiap kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19.

Daftar ini kenaikan seluruh tarif PJP2U atau airport tax yang dicantumkan oleh AP II dan belum termasuk PPN:

PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

PSC rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

PSC rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.

PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.

PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini