PMK Menyebar di 22 Provinsi, Ini Daftar Zonasi Wabah

Bisnis.com,19 Jul 2022, 18:43 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menetapkan zonasi wabah terbaru dari penyebaran PMK dalam rangka mengendalikan penyebaran PMK di Indonesia. 

Per 19 Juli 2022, data Satgas PMK setidaknya mencatat terdapat 22 provinsi dengan 259 kabupaten/kota yang telah terpapar PMK.  Pasalnya, PMK bukan hanya mengancam kesehatan hewan ternak, namun juga perekonomian negara khususnya para peternak.

Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat Edaran No. 4/ 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi. 

Berikut daftar status zonasi daerah berdasarkan pulau:

 

Zona Hijau

Pulau Papua

Pulau Buru

Pulau Buton

Pulau Flores

Pulau Halmahera

Pulau Muna

Pulau Nias

Pulau Seram

Pulau Sumba

Pulau Sumbawa

Pulau Timor

 

Zona Merah

Pulau Sumatra

Pulau Jawa

Pulau Kalimantan

Pulau Bali

Pulau Lombok

Pulau Sulawesi

Pulau Madura

 

Meski dinyatakan sebagai zona merah, beberapa provinsi di pulau-pulau tersebut masih berstatus zona hijau seperti  di Provinsi Sumatra Barat yang meliputi Kepulauan Mentawai, Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima juga aman dalam kategori zona hijau.

Penanganan PMK menjadi satu hal serius karena bukan hanya mengganggu keberlangsungan ternak dan peternak, turut memberikan dampak terhadap perekonomian negara.

Per 19 Juli, sebanyak 401.205 ekor ternak terkonfirmasi positif PMK, sementara 554.351 ekor ternak telah menerima vaksin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini