Wabah PMK, Ini Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak

Bisnis.com,19 Jul 2022, 20:31 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menetapkan aturan lalu lintas ternak rentan PMK berdasarkan zonasi untuk mengendalikan penyebaran PMK di Indonesia.

Per 19 Juli 2022, data Satgas PMK setidaknya mencatat terdapat 22 provinsi dengan 259 kabupaten/kota yang telah terpapar PMK.  

Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat Edaran No. 4/ 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

Lalu lintas hewan rentan PMK secara umum dilaksanakan dengan ketentuan menunjukan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan sampel satu ekor untuk tiap Kandang/Pen/Paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Hewan yang boleh dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan.

Peternak juga wajib menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Berikut mekanisme lalu lintas ternak yang dilarang baik antarpulau dan dalam pulau, yakni hewan yang berasal dari:

  1. Kab/kota zona kuning di pulau zona merah menuju kab/kota zona hijau di pulau zona hijau dan kabupaten/kota zona hijau di pulau zona pulau merah.
  2. Kab/kota zona merah di pulau zona merah menuju kab/kota zona hijau di pulau zona hijau, kab/kota zona hijau di pulau zona merah, dan kabupaten/kota zona kuning di pulau zona merah.
  3. Kab/kota zona merah di pulau zona merah menuju kab/kota zona merah di pulau zona merah.

Peternak boleh melalulintaskan hewan ternak yang berasal dari zona hijau, baik di tingkat pulau dan kab/kota, menuju seluruh zona kab/kota di Indonesia. Bagi hewan yang berasal dari kab/kota zona hijau di pulau zona merah atau kuning tidak diperkenankan dikirim ke pulau zona hijau.

Hewan yang berasal dari zona kuning diperkenankan menuju zona kuning dan zona merah.

Hewan ternak dari zona merah boleh dilalulintaskan menuju zona merah untuk tujuan langsung potong di rumah potong hewan.

Hewan yang berpindah pun wajib melakukan karantina selama 14 hari sebelum perjalanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini