Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Maut di Cibubur

Bisnis.com,19 Jul 2022, 15:37 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalur Alternatif Transyogi Cibubur-Cileungsi pada Senin (18/7/2022). Kecelakaan ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka.

Mengutip akun resmi Instagram Jasa Raharja, Selasa (19/7/2022), seluruh korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

"PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas terjadinya kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi. PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang terlibat pada kecelakaan maut tersebut," demikian pernyataan Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, setelah menerima kabar terjadinya kecelakaan tersebut, dirinya segera bergerak menuju TKP kecelakaan didampingi oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan untuk melakukan identifikasi kecelakaan.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan para korban luka di Rumah Sakit Permata Cibubur dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan korban ditangani dengan sebaik -baiknya.

"Seluruh korban kecelakaan ini terjamin Jasa Raharja dan untuk korban meninggal dunia sedang dalam proses identifikasi dan akan diupayakan penyelesaian santunan kurang dari 24 jam," ujar Rivan melalui akun Instagram resminya.

Sementara itu, Hery Tri Nuryanto, Manajer Publikasi Jasa Raharja memastikan jaminan kesehatan dan klaim santunan dari Jasa Raharja juga akan diberikan kepada korban yang berasal dari militer dan keluarganya. "Untuk biaya [pengobatan] luka luka dan santunan meninggal dunia ditanggung Jasa Raharja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini