Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pelat merah penyelenggara asuransi sosial PT Jasa Raharja berkomitmen segera menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan Cibubur yang melibatkan truk BBM Pertamina.
Sebagai informasi, kecelakaan maut akibat rem blong truk tangki BBM Pertamina saat melintasi turunan jelang lampu merah CitraGrand Cibubur CBD, Jalur Alternatif Transyogie Cibubur-Cileungsi pada Senin (18/7/2022) ini menyebabkan 11 orang meninggal dan sejumlah korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantoro menjelaskan bahwa seluruh korban yang telah teridentifikasi akan segera mendapatkan santunan, menilik sistem Jasa Raharja telah terhubung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri.
"Kami akan selesaikan santunan meninggal dunia kurang dari 24 jam. Jasa Raharja pusat sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data valid dari ahli waris korban meninggal dunia," ujar Rivan ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Begitu pula dengan korban luka-luka dalam kecelakaan maut Cibubur ini, Jasa Raharja pun telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.
Sesuai undang-undang, kecelakaan maut Cibubur ini termasuk menjadi tanggungan Jasa Raharja karena kecelakaan merupakan akibat alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan berasal dari pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di kantor Samsat.
Sebagai informasi, seluruh kecelakaan transportasi di jalan darat, laut, maupun udara, menjadi tanggungan Jasa Raharja, kecuali kecelakaan tunggal, keteledoran atau menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang merupakan penyebab terjadinya kecelakaan dua kendaraan atau lebih.
Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka dijamin perawatannya sampai dengan maksimal Rp20 juta.
"Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga upaya kami secara cepat dan proaktif melayani santunan sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban bisa bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga korban," katanya.
Sementara itu, Hery Tri Nuryanto, Manajer Publikasi Jasa Raharja memastikan jaminan kesehatan dan klaim santunan dari Jasa Raharja juga akan diberikan kepada korban yang berasal dari militer dan keluarganya. "Untuk biaya [pengobatan] luka luka dan santunan meninggal dunia ditanggung Jasa Raharja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel