Ini 6 Tuntutan Demo Korban Asuransi Jelang Pelantikan Pengurus OJK 2022-2027

Bisnis.com,19 Jul 2022, 20:11 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P

Komunitas korban asuransi PT AIA Financial atau AIA, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT Prudential Life Assurance melayangkan 6 tuntutan jelang pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 – 2027.

Koordinator Komunitas Maria Trihartati mengatakan aksi ini dilakukan karena adanya tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Dia menuturkan ada beberapa korban yang saat ini belum dibayarkan kerugiannya.

“Teman teman yang sudah tutup polis lama dan tidak ada bukti, mengapa mereka dikembalikan semua kerugiannya, sedangkan kami tidak? Mengapa harus tebang pilih?,” ucapnya saat dihubungi oleh Bisnis, Selasa (19/7/2022).

Maria juga mengatakan bahwa aksi damai ini juga ditujukan kepada kepengurusan OJK yang akan dilantik besok, Rabu (20/7). Maria berharap kepengurusan OJK periode 2022-2027 dapat melanjutkan kepastian terkait kasus tersebut. 

Secara terperinci, tujuan aksi tersebut mendesak OJK ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi.

Berikut adalah 6 poin tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi:

  1. Mendesak OJK agar ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA mandiri, Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi. Jangan tebang pilih, karena sebagian dari daftar yang ada di daftar sudah diselesaikan.
  2. Meminta jawaban secara tertulis dari OJK mengenai sejauh mana langkah dari OJK menyelesaikan pengaduan komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential.
  3. Mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi AIA AXA Mandiri Prudential ke pengadilan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.
  4. Mendesak OJK agar segera menindak tegas ketiga perusahaan AIA, AXA Mandiri, dan Prudential karena saksi, keterangan, bukti iklan, surat pernyataan agen, bahkan keterangan agen semua siap didatangkan.
  5. Mendesak OJK benar benar mentaati POJK yang telah dibuatnya sendiri
  6. Hentikan penjualan asuransi unit link agar tidak ada korban lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini