3.648 Wirausaha Baru Industri Kecil Kantongi Legalitas Usaha

Bisnis.com,19 Jul 2022, 07:44 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi Wirausaha/Landmarkcreations

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada sebanyak 3.648 wirausaha baru (WUB) industri kecil yang mendapatkan legalitas usaha hingga kuartal II/2022.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita mengatakan jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Menurut data Kemenperin, pada 2021 terdapat 3.048 SUB yang mendapatkan legalitas usaha.

"Hingga kuartal II/2022, Ditjen IKMA telah melatih 12.700 wirausaha baru dan memfasilitasi 3.648 wirausaha baru industri kecil dengan legalitas usaha," ujar Reni dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022).

Saat ini, jumlah unit usaha IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau 99,7 persen dari total unit usaha industri dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 10,36 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja industri.

Dia menambahkan, IKM juga mampu berkontribusi sebesar 21,47 persen dari total nilai output industri nasional.

Sebagai informasi, Kemenperin memiliki 2 program utama untuk meningkatkan populasi IKM melalui kewirausahaan.

Pertama, pelatihan WUB melalui program santripreneur, pelatihan WUB di daerah tertinggal, perbatasan, terluar, dan atau pascabencana bagi calon wirausaha baru yang belum lama merintis usaha.

Kedua, pendampingan WUB yang bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain, termasuk pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah atau dekonsentrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini