Opini: Regulasi Sentra Dana Berjangka yang Terlupakan

Bisnis.com,19 Jul 2022, 04:39 WIB
Penulis: Teguh K. Harmanda
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Hasrat masyarakat mencari instrumen investasi yang aman justru digelayuti mendung ketidakpastian yang tak berkesudahan. Mulai dari kasus binari, robot trading tapi menghimpun dana, hingga penipuan investasi berkedok perdagangan kripto ponzi yang tak terdaftar dan sulit dilacak.

Persoalannya, setiap kali mencuat kasus, terdapat kecenderungan memojokkan instrumen investasi tertentu yang kerapkali tidak dipelajari lebih dulu oleh para calon investor. Aset kripto sebagai instrumen investasi berusia belia seringkali duduk di kursi yang selalu dipersalahkan.

Padahal, perdagangan aset kripto sendiri perlahan diperkuat dengan berbagai legalitas. Mulai dari persyaratan menjadi pedagang fisik aset kripto terdaftar, hingga perangkat pengenaan pajak yang sangat menjamin keandalan sistem perdagangan serta memenuhi kaidah transparansi.

Terkait perdagangan aset dan komoditas berjangka, sebenarnya pemerintah bisa kembali mengingat pada saat perumusan dalam membentuk regulasi tentang Sentra Dana Berjangka (SDB) termasuk di dalamnya perangkat seperti Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB).

Pembentukan SDB sendiri termaktub dalam UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam regulasi tersebut disebutkan empat komponen utama yang termasuk industri berjangka yakni pialang berjangka, perdagangan berjangka, sentra dana berjangka, dan penasihat berjangka.

Sayangnya, hingga lewat dari dua dekade, pembentukan SDB ini seperti terlupakan. SDB dimaknai sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka dan atau komoditas yang menjadi subjek kontrak berjangka atau instrumen lainnya yang diatur oleh Peraturan Kepala Bappebti.

Selanjutnya PSDB merupakan pihak yang melakukan usaha berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka atau investor ritel untuk dikelola dalam kontrak berjangka.

Ringkasnya, SDB dan PSDB serupa manager investasi dan produk reksadana pada bursa saham. Hanya saja, dalam SDB produk yang ditawarkan merupakan aset dan komoditas berjangka seperti emas, kopi, cokelat, dan lainnya, termasuk yang paling anyar adalah aset kripto.

Adapun kendala yang dihadapi pembentukan SDB dan perangkatnya selama ini memang berkaitan dengan fisik aset multilateral berupa sertifikat komoditas berjangka. Namun kini, kehadiran aset kripto terlebih lagi pada perdagangan fisiknya, se­olah bisa menjadi upaya solutif bagi pembentukan SDB dan PSDB.

Lindung Nilai

Bagi para investor kehadiran SDB sangat penting untuk melindungi nilai aset. Sebab, setiap PSDB kelak diharuskan menyusun prospektus dari setiap produk yang ditawarkan, syaratnya berisikan informasi dan rencana investasi secara detail.

Dengan PSDB yang dituntut profesional, pengelolaan aset para investor akan jauh lebih terjamin. Terlebih lagi, kehadiran PSDB yang bisa dipadankan dengan hedge fund manager, tengah menjadi tren global dalam perdagangan aset kripto.

Saat bersamaan, kehadiran SDB maupun PSDB akan mempersempit ruang gerak kelompok penipu berkedok investasi aset dan komoditas berjangka. PSDB selain berkewajiban menciptakan berbagai produk investasi yang menarik, juga berperan mengikis kecenderungan aksi pompom aset investasi itu sendiri.

Peran para pihak dalam SDB akan membantu dan lebih menjangkau agar masyarakat melek literasi investasi dengan semakin mempermudah cara kerja untuk berinvestasi yang tepat.

Jika berkaca ketentuan perdagangan fisik aset kripto yang mengacu pada peraturan Bappebti, SDB harus mampu mengimbangi dengan kemampuan proses bisnis digital yang komplet.

Terakhir, kehadiran SDB merupakan amanat konstitusional. Semoga saja, perangkat ini bisa dijadikan senjata menjaga industri di investasi aset dan komoditas berjangka agar lebih sehat serta kuat, juga untuk melindungi nilai investasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini