Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 -2027 di bawah Mahendra Siregar yang dilantik besok, 20 Juli 2022 dinilai perlu mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 seiring dengan krisis global yang berimbas kepada Indonesia.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah berpendapat program restrukturisasi kredit yang akan selesai pada Maret 2023 perlu dikaji ulang. Terutama sebagai antisipasi dampak krisis yang terjadi secara global dan juga berimbas ke Indonesia.
“[Restrukturisasi kredit] masih perlu dilanjutkan, risiko kredit masih tinggi. Jadi sesuai kebutuhan saja. Setidaknya diperpanjang dahulu sampai 2023. Nanti ditinjau lagi,” kata Piter, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, kata Piter, DK OJK juga harus melanjutkan proses transformasi di OJK guna menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital. Termasuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang terjadi khususnya di industri asuransi, seperti permasalahan di Jiwasraya, Asabri, AJB Bumiputera hingga Kresna Life.
Senada, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan sektor industri keuangan non perbankan (IKNB) perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu diwaspadai oleh DK OJK Jilid III.
“Itu [sektor keuangan non perbankan] menjadi sumber masalah utama sektor keuangan di Indonesia,” kata Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel