Asuransi Kendaraan Jasindo Tembus Target, Direktur: Klaim Dilayani Jika SIM dan STNK Berlaku

Bisnis.com,20 Jul 2022, 15:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mencatat penjualan asuransi kendaraan bermotor sepanjang semester I/2022 mencapai 107 persen dari total target 2022. Meski demikian, perusahaan tidak menyebutkan besaran target 2022.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara, pencapaian tersebut terdiri atas asuransi untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang berasal dari bisnis nonleasing, leasing, dan bisnis strategis.

“Penjualan ini cukup naik signifikan saat pandemi Covid-19 mulai melandai,” katanya melalui siaran pers, Rabu (20/7/2022).

Diwe menuturkan, asuransi kendaraan bermotor menjadi salah satu produk asuransi yang diminati oleh masyarakat. Pasalnya, risiko yang dijamin oleh produk ini utamanya adalah comprehensive dan total loss only. Pada pertanggungan comprehensive, risiko yang dijamin adalah kerugian atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kerusakan akibat kebakaran.

“Risiko-risiko yang ditanggung kerap ditemui oleh masyarakat setiap harinya, sehingga dengan produk ini masyarakat cukup merasa aman atas kendaraan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pertanggungan total loss only, risiko yang dijamin adalah actual total loss dan constructive total loss. Untuk actual total loss, yaitu kerugian atas kehilangan kendaraan akibat pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.

“Sedangkan constructive total loss, yaitu kerusakan kendaraan akibat suatu kecelakaan di mana biaya perbaikan kendaraan sama atau di atas 75 persen dari harga kendaraan tersebut pada saat kejadian,” katanya.

Namun demikian, semua jaminan tersebut akan berjalan dan berlaku selama pengemudi memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku serta pengemudi tidak melanggar hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini