Tantangan Pejabat OJK Baru dan Harapan Industri Asuransi

Bisnis.com,20 Jul 2022, 22:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (layar kiri) saat pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (19/7/2022).

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 memiliki tantangan khusus pada industri asuransi.

Terhadap jajaran DK OJK baru tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan di industri jasa keuangan yang harus dihadapi ke depan. Beberapa tantangan tersebut, antara lain penguatan industri keuangan terutama untuk sektor asuransi, penguatan SDM, serta pemanfaatan teknologi digital yang tepat guna.

Oleh karena itu, dia berharap DK OJK periode 2022-2027 dapat mengemban visi OJK selaku lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya dan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan.  

"Dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat, serta dapat menjadi pilar dalam meningkatkan perekonomian nasional yang resilient dan sustainable," ujar Bern kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Bern juga menyematkan harapan khusus dari AAUI terhadap perkembangan sektor jasa keuangan. Harapan ini diusulkan untuk dapat diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Empat poin masukkan yang diusulkan oleh AAUI adalah penegasan perluasan ruang lingkup asuransi umum berupa penjaminan kredit/pembiayaan dan suretyship, pemisahan secara tersendiri perasuransian dan dana pensiun dari struktur pengawasan IKNB OJK, lembaga penjamin polis, dan integrasi informasi asuransi dalam SLIK untuk mitigasi risiko industri asuransi.

"Harapan khusus dari AAUI terhadap perkembangan sektor jasa keuangan, di mana telah disampaikan juga dalam kesempatan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI tanggal 5 Juli lalu mengenai RUU PPSK. AAUI melihat RUU PPSK sudah banyak mengakomodir masukan dan usulan-usulan dari industri asuransi yang selama ini kami suarakan, yang mana teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan OJK," kata Bern.

Sementara itu, Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berharap DK OJK baru dapat membawa lembaga OJK menjadi pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang tangguh, tumbuh, berkelanjutan, serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dengan memfasilitasi kebijakan sektor jasa keuangan yang berkeadilan dan menyejahterakan.

"Beberapa tantangan yang akan dihadapi dan bahkan sudah di depan mata diantaranya adalah bagaimana kebijakan OJK secara cepat untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap pemulihan ekonomi. Khusus untuk industri asuransi tentunya bagaimana meningkatkan kembali kepercayaan publik sebagai dampak dari munculnya permasalahan-permasalah industri yang mempengaruhi persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat," kata Dody kepada Bisnis.

Menurutnya, pelaku jasa asuransi sangat berharap besar kepada Dewan Kominisoner OJK ke depan, agar pengaturan dan pengawasan dapat dilakukan efektif sehingga industri asuransi menjadi sehat, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.

"Untuk itu sistem pengaturan dan pengawasan harus terintegrasi dengan sektor lain dalam mendongkrak literasi dan perlindungan konsumen , harus adaptif pada perubahan dinamika industri yang sangat cepat, dukungan perhatian ke insurtech dan ekonomi digital, juga mendukung dan menjadi pelopor isu-isu global seperti keuangan berkelanjutan dan green economy," tutur Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini