Janji Komisioner OJK Ogi Prastomiyono Soal Penyelesaian Sengketa di Asuransi

Bisnis.com,20 Jul 2022, 20:07 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono./Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit-linked) akan menjadi salah satu prioritas dari DK OJK 2022-2027.

Dia mengatakan, penyelesaian sengketa produk unit-linked yang melibatkan tiga perusahaan asuransi telah mencapai kemajuan yang signifikan.

"Laporan terakhir progres sudah terjadi kesepakatan secara signifikan karena dilakukan secara one-on-one resolution daripada nasabah secara spesifik dan perusahaan asuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Dengan kemajuan tersebut, menurutnya, saat ini pihak yang masih bersengketa tinggal sedikit sekali. Pihak yang masih bersengketa merupakan pemegang polis yang tidak bersedia melakukan penyelesaian melalui kesepakatan internal.

"Pihak yang dispute tersebut yang memang tidak berkenan melalui kesepakatan internal perusahaan asuransi dengan pemegang polis tersebut, meski sudah dapat penawaran yang dilakukan," kata Ogi.

Ia menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan regulasi baru terkait perbaikan tata kelola produk unit linked, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022.

"Terkait dengan asuransi PAYDI atau unit linked kami sudah keluarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Tapi yang penting di sini implementasinya terhadap SEOJK tersebut karena SEOJK tersebut merupakan perbaikan-perbaikan yang dilakukan kepada industri yang terkait dengan perusahaan asuransi yang menjual unit linked," ujarnya.

Ogi yang juga diaspora Bank Mandiri itu menyebutkan akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan perusahaan asuransi lainnya. Dia juga menyebutkan akan membentuk tim pengawasan khusus guna memastikan setiap perusahaan asuransi bermasalah dapat terselsaikan dengan baik. 

"Akan ada tim pengawasan khusus agar lebih cepat lagi," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini