Normalisasi Jam Perdagangan Bursa dan Sistem ARB, Ini Tanggapan OJK

Bisnis.com,20 Jul 2022, 20:28 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2022-2027 berfoto bersama seusai dilantik di Makamah Agung, Jakarta, Rabu (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan kajian secara berkala sebelum mengembalikan beberapa aturan Bursa ke kondisi normal, seperti jam perdagangan dan sistem auto reject bawah (ARB).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan sejumlah kebijakan telah dilaksanakan untuk mengendalikan volatilitas pasar akibat pandemi virus corona. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan di antaranya adalah trading halt, auto reject bawah (ARB), penyesuaian jam perdagangan dan lain–lain.

Inarno mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut masih akan diberlakukan dalam beberapa waktu ke depan. Meski demikian, pihaknya akan terus mengkaji kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan pandemi ke depannya.

“Kita butuh waktu untuk review secara berkala sebelum memberlakukan kebijakan yang normal sebelum pandemi. Kami akan terus melihat kondisi dan perkembangan pandemi yang terjadi saat ini,” jelasnya dalam konferensi pers Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (20/7/2022).

Adapun, Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jilid ketiga telah resmi dilantik diMahkamah Agung pada hari ini. Sebanyak 7 Anggota Dewan Komisioner OJK akan bertugas pada periode 2022–2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini