Bisnis.com, JAKARTA - Pelantikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akhirnya digelar hari ini setelah sempat maju mundur. Kontroversi pelantikan Mahendra Siregar Cs adalah 'puncak drama' dari proses seleksi punggawa otoritas keuangan pada periode ketiga sejak fungsi pengawasan sektor jasa keuangan itu dipisahkan dari bank sentral 10 tahun lalu.
Secara historis, jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) dilakukan lebih cepat dari dua periode sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, uji kelayakan dan kepatutan anggota Dewan Komisioner OJK biasanya digelar pada Juni, sebulan sebelum pelantikan. Pada periode ini, fit and proper test dilakukan pada April.
Seperti diketahui, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK 2017-2022, dan ADK lainnya dilantik pada 20 Juli. Pun periode sebelumnya, Muliaman Hadad Cs dilantik pada 20 Juli 2012.
Fit and proper test dilakukan lebih awal adalah konsekuensi dari proses seleksi Pansel OJK yang dilakukan lebih cepat dari biasanya sehingga tahapan berikutnya ikut maju.
Sejak proses seleksi, drama pemilihan ADK OJK telah terjadi. Catatan Bisnis, ada 526 orang yang mendaftar sebagai calon komisioner OJK 2022–2027. Dalam seleksi tahap pertama atau administrasi, hanya 155 orang yang lolos.
Selanjutnya Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi DK OJK, meloloskan 33 orang pada tahap dua. Kemudian pada tahap ketiga, sebanyak 4 orang terhempas dari seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, ada 29 calon yang bertahan pada tahap ketiga, serta didominasi oleh wakil dari Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Selanjutnya pada tahap afirmasi atau wawancara meloloskan 21 orang. Sebanyak 21 orang tersebut kemudian dibawa ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden kemudian mengeliminasi 7 nama, sehingga tersisa 14 nama.
Dari 14 nama yang dibawa ke DPR hanya Hoesen sebagai ADK OJK petahana. Namun, posisinya pada pos Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Padahal pada periode 2017-2022, Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
14 Kandidat ADK OJK yang Mengikuti Fit & Proper test | |
---|---|
Calon Jabatan | Nama Kandidat |
Ketua DK OJK merangkap Anggota | - Mahendra Siregar - Darwin Cyril Noerhadi |
Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik & Anggota | - Mirza Adityaswara - Mohamad Fauzi Maulana Ichsan |
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota | - Dian Ediana Rae - Ogi Prastomiyono |
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota | - Inarno Djajadi - Doddy Zulverdi |
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya | - Hoesen - Pantro Pander Silitonga |
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota | - Hidayat Prabowo - Sophia Issabella Watimena |
Ketua Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen | - Friderica Widyasari Dewi - Hariyadi |
Namun, pada fit and proper test itu, nama Hoesen kandas. Bersama Pantro Pander Silitonga, Direktur IFG Group, yang berada pada posisi sama (lihat tabel). Posisi itu justru diisi oleh Ogi Prastomiyono, yang sebelumnya bersaing dengan Dian Ediana Rae untuk pos Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.
Terpentalnya Hoesen tidak menyisakan petahana dari ADK sebelumnya. Pada OJK periode 2017—2022 setidaknya ada nama Nurhaida yang sebelumnya menjadi komisioner pada 2012-2017.
Adapun, yang terpilih Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi, Dian Ediana Rae, Friderica Widyasari Dewi, & Sophia Issabella Watimena, sesuai dengan nama-nama yang beredar sehari sebelum fit and proper test.
Proses penetapan DK OJK kali ini juga berbeda. Kali ini, DPR secara mufakat menetapkan tujuh nama itu, berbeda dari sebelumnya yang diputuskan melalui proses voting. Perbedaan lainnya, DPR langsung menetapkan nama-nama terpilih beserta posnya.
Sebelumnya, legislatif hanya memilih ketua dan enam anggota komisioner. Penentuan pos untuk masing-masing anggota dilakukan pada rapat perdana DK OJK seusai dilantik Mahkamah Agung. Penetapan nama beserta pos memang sudah dilakukan sejak Panitia Seleksi OJK mengusulkan daftar nama ke Presiden.
Puncak dari drama pemilihan komisioner OJK pada periode 2022-2027 adalah pelantikan. Sebelum jadwal hari ini, Rabu (20/7/2022), pelantikan DK OJK 2022–2027 diagendakan berlangsung pada 24 Mei 2022. Hal itu seiring dengan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso beserta anggota dewan komisioner OJK lainnya tertanggal 9 Mei 2022.
Informasi penundaan itu tertuang dalam surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Hasbi, Senin (23/5/2022). Surat ini menyebutkan pelantikan bos OJK jilid III itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula dilaksanakan pada hari Selasa 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat tersebut.
Apresiasi pelaku industri jasa keuangan
Namun, di luar sejumlah ‘drama’ tersebut, wajah baru DK OJK ini menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menilai tujuh nama yang dipilih oleh DPR adalah sosok yang mumpuni di industri keuangan. “Terpilihnya DK OJK baru ini juga menandakan pemerintah terus mendukung industri keuangan yang sehat dan adil.”
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo menegaskan bahwa munculnya wajah baru dalam DK OJK tidak menjadi kendala untuk meningkatkan kolaborasi di industri pasar modal.
Harapan tinggi juga datang dari kalangan perbankan. Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo berharap pimpinan OJK terpilih bisa membawa pengawasan industri jasa keuangan ke arah yang tepat.
Senada, Presdir PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja berharap komisioner terpilih dapat membawa iklim yang positif bagi industri keuangan dalam melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
“Saat ini kita tahu setiap industri harus memperoleh izin, persetujuan, dan pengesahan masing-masing, sehingga kalau ada overlapping dari segi produk atau sumber daya manusia yang terkait, maka perlu tiga izin dan persetujuan. Prosesnya berlarut-larut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel