Bersiap! Begini Target Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dengan PSAK 74

Bisnis.com,21 Jul 2022, 17:43 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono./Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono akan mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di industri asuransi lebih cepat.

Ogi mengatakan, percepatan penerapan standar akuntansi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri asuransi menjadi lebih sehat ke depan.

"Penguatan dari risk management governance juga mesti kami dorong pengaturan terkait dengan itu, termasuk adalah standar akuntansi keuangan. Jadi di perusahaan asuransi, kami akan mempercepat penerapan dari PSAK 74," ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2022) malam.

Dia menuturkan, PSAK 74 merupakan standar akuntansi yang menyangkut kontrak asuransi, salah satunya terkait pengakuan premi yang diterima sebagai pendapatan pada tahun premi tersebut diterima.

Adapun, PSAK 74 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Terkait rencana percepatan penerapan PSAK 74 tersebut, Ogi masih akan mendiskusikannya dengan industri dan asosiasi asuransi.

"Perusahaan-perusahaan yang multinasional di negaranya masing-masing, penerapan PSAK 74 ini bahkan mulai berlaku Januari 2023. Jadi nanti kami akan diskusikan dengan industri, dengan asosiasi, bagaimana kita bisa mempercepat itu," katanya.

Dia mengatakan, penerapan PSAK 74 juga membutuhkan peran aktuaria lebih lanjut. Penerapan ini juga membantu peningkatan tata kelola perusaahaan dan profil risiko. 
goverment

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini