Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Resmi Bebas Bersyarat

Bisnis.com,21 Jul 2022, 14:02 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (ketiga kanan) resmi berstatus bebas bersyarat. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Mantan Gubernur Riau 2 periode Rusli Zainal hari ini resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Rusli akhirnya meninggalkan lapas Kelas II A Pekanbaru menuju Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.

Kepala Balai Pemasyarakatan Pekanbaru Patta Helena menjelaskan status bebas bersyarat yang didapatkan Rusli Zainal berlaku mulai 21 Juli 2022 hingga 16 November 2023 mendatang.

"Status bebas bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor 700 Nomor 16 tanggal 20 Mei 2022. Jadi selama rentang waktu itu bapak (Rusli Zainal) wajib lapor sampai tanggal ditetapkan," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dia memaparkan kewajiban itu harus dijalani Rusli dan dia juga berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana hukum. Jika hal itu dilanggar, sisa masa tahanan dengan status bebas bersyarat sesuai SK Kemenkumham yang telah dikeluarkan Menkumham tersebut, akan batal. 

Karena itu pihaknya berkewajiban melakukan bimbingan dan pengawasan. Hal ini juga berlaku sama dengan tahanan lainnya yang mendapatkan status bebas bersyarat.

Selama Rusli di Balai Pemasyarakat, dilakukan penyerahan status dari sebelumnya kewenangan Lapas ke Bapas. Rusli hadir untuk membubuhkan tandatangan dan sidik jari langsung. 

 "Pengambilan sidik jari sebagai bagian admiinistrasi, untuk sistem data base kemasyarakatan kita. Makanya secara fisik wajib hadir."

Adapun menurut catatan Bisnis, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal dihukum 14 tahun kurungan. Kemudian tim pengacaranya melakukan banding ke pengadilan tinggi. Lalu hasilnya pada Selasa (5/8/2014), Rusli Zainal dikurangi masa hukumannya menjadi hanya sepuluh tahun penjara.

Rusli pada 2014 lalu menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga kasus korupsi, yakni pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Terakhir terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini