Inggris Denda Pfizer & Flynn Rp1,26 Triliun Akibat Monopoli Harga Obat Epilepsi

Bisnis.com,21 Jul 2022, 18:31 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Logo perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Pfizer/fiercepharma

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas antimonopoli Inggris menjatuhkan denda senilai 70 juta poundsterling atau RP1,26 triliun kepada Pfizer Inc. dan Flynn Pharma Ltd. atas penerapan harga yang tidak wajar untuk obat epilepsi.

Dilansir Bloomberg pada Kamis (21/7/2022), Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris mendenda Pfizer senilai 63 juta pound dan Flynn Pharma 6,7 pound. Kedua perusahaan terbukti memanfaatkan celah dengan melakukan pencabutan merk obat yang dikenal dengan nama Epanutin, sehingga harganya tidak diatur seperti obat bermerek lainnya.

Selama periode empat tahun, Pfizer membebankan harga antara 780 persen dan 1.600 persen lebih tinggi daripada yang dijual sebelumnya.

Layanan Kesehatan Nasional (NHS) Inggris tidak punya pilihan untuk membayar harga akhir yang melonjak.

"Perusahaan-perusahaan ini secara ilegal mengeksploitasi posisi dominan mereka untuk membebankan harga berlebihan kepada NHS dan menghasilkan lebih banyak uang untuk diri mereka sendiri, yang berarti pasien dan pembayar pajak membayar lebih mahal," kata kepala CMA Andrea Coscelli dalam pernyataan resmi, dikutip Bloomberg Kamis (21/7/2022).

Keputusan tersebut mengikuti putusan tahun 2020 oleh Pengadilan Banding yang menyatakan penyelidikan CMA sebelumnya tidak cukup dalam atau intens. CMA awalnya memberlakukan penalti sebesar 84,2 juta poundsterling pada Pfizer tetapi dipaksa untuk membuka kembali penyelidikan.

Perusahaan mengatakan mereka akan mengajukan banding untuk kedua kalinya.

“Pfizer tidak setuju dengan keputusan pelanggaran terbaru CMA,” kata juru bicara Pfizer.

Seorang juru bicara dari Flynn Pharma mengatakan terkejut dan kecewa dengan keputusan tersebut.  "Kasus CMA asli pada dasarnya cacat, dan pandangan itu tidak berubah sehubungan dengan keputusan kedua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini