Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Bakal Diblokir?

Bisnis.com,21 Jul 2022, 07:05 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi Google./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan batas waktu pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik lokal maupun asing pada 20 Juni 2022 atau kemarin. Namun, Google dan Youtube sampai hari ini, (21/7) masih belum terdaftar laman pse.kominfo.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Menurut pantauan Bisnis pada pukul 06.40, tidak terlihat nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.

Adapun, ketika Bisnis mencoba menghubungi perwakilan Google di Indonesia, pihak Google mengaku mengetahui akan keperluan mendaftar dan akan mendaftar untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Kemenkominfo

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar Perwakilan Google kepada Bisnis pada Rabu (20/7/2022).

Sebagai informasi, mendekati penutupan PSE beberapa platform besar mulai mendaftar seperti grup meta pada tanggal 19 atau sehari sebelum, dan Twitter pada hari H.

Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Privat terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini
'