Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bakal berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Selain itu, dia menyampaikan bakal menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB), serta kepatuhannya.
“Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, langkah ini perwujudan transformasi menuju OJK yang terintegrasi. Hal ini diklaim akan dilakukan secara cepat, sistematis, dan terkawal dengan baik, sehingga meningkatkan pelayanan, pengaturan, dan pengawasan industri jasa keuangan dan konsumen.
Mahendra juga menuturkan OJK akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola pada semua pelaku usaha jasa keuangan. Upaya ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
Dalam konteks penguatan sektor keuangan secara umum, OJK akan melakukan langkah-langkah internal dan mendukung proses pembahasan, serta penerbitan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Mahendra, reformasi tersebut diyakini akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan secara spesifik dan ekonomi Indonesia secara umum. Dengan demikian, langkah ini dapat menghasilkan satu capaian target yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun Mahendra resmi dilantik sebagai ketua dewan komisioner OJK kemarin, Rabu (20/7/2022). Dia akan menjabat hingga periode 2027. Mahendra sebelumnya menjabat ssbagai wakil menteri luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel