Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) Herwidayatmo angka bicara mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menahan petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Herwidayatmo menuturkan perseroan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Bank Panin akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya, baik dalam tahapan penyidikan maupun persidangan nanti.
“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya,” kata Herwidayatmo kepada Bisnis, Kamis (21/7).
Herwidayatmo juga berharap publik menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin telah terbukti menyuap eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji.
Alexander mengatakan hal itu berdasarkan putusan terdakwa Angin Prayitno Aji. Dia mengatakan terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan kedua perusahaan dalam hal ini Jhonlin dan Bank Panin lewat konsultan pajaknya.
Penyidik KPK, kata Alex, akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel