AP II Sepakat Alihkan Lahan 21 Hektar di Bandara Halim, Masih Jadi Operator?

Bisnis.com,21 Jul 2022, 15:40 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II kembali mengkonfirmasi telah menyepakati dengan pihak terkait untuk melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan patuh kepada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU.

Di sisi lain, perseroan menginformasikan bahwa saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.

Sejalan dengan hal tersebut, AP II dan para pihak sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.

"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. AP II juga berkomitmen untuk selalu mendukung Lanud Halim Perdanakusuma," jelasnya, Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, Akbar Putra Mardhika menjelaskan bahwa AP II saat ini masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

Sebelumnya, beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.

Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan kepada AP II hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.

Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.

Saat ini, status Bandara Halim tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini