AP II Keluar dari Bandara Halim, Kini Dikelola Angkasa Transportindo

Bisnis.com,21 Jul 2022, 21:57 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (9/10/2020)./ Bisnis.com-Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA - TNI AU menjelaskan penyerahan lahan seluas 21 Ha di Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras, anak usaha PT Whitesky Airport Asia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang menjelaskan berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, AP II, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Naskah berita acara serah terima dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA No. 527/PK/Pdt/2015.

Indan menjelaskan berdasar putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 Ha dan / atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma, akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma. Kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat, antara pihak AP II, TNI AU dan PTATS.

"Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (21/7/2022).

Kadispenau menambahkan, sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 Ha kepada PT ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.

Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT ATS.

Dia menegaskan bahwa Putusan MA yangg selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpoten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini