Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal lagu atau kekayaan intelektual lainnya bisa dijadikan jaminan kredit ke lembaga perbankan.
Para pelaku ekonomi kreatif akan dengan mudah mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu menjelaskan ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
“Prinsip dasar suatu pemberian pembiayaan adalah kelayakan keuangannya, sedangkan untuk jaminan merupakan salah satu mitigasi risiko,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi pada pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
“Yang perlu diperhatikan adalah cara menilai atau menaksir nilai dari suatu kekayaan intelektual yang bisa diperhitungkan,” ujar Teguh.
Untuk diketahui, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel