Marak Pinjol Ilegal, Kemenkominfo: Waspadai Produk Keuangan Digital

Bisnis.com,23 Jul 2022, 15:58 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya kesadaran masyarakat memperhatikan produk keuangan digital.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo Septriana Tangkary menjelaskan salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi menjadi pemicu pertumbuhan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat yang sedang tertekan oleh himpitan ekonomi.

"Perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terjerat pinjol ilegal. Alasannya, saat pandemi tidak sedikit perempuan, terutama ibu rumah tangga yang suaminya mengalami penurunan pendapatan, atau bahkan pemecatan," terangnya, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, kondisi ini membuat perempuan dan masyarakat yang terhimpit ekonomi untuk mengambil jalan pintas melalui pinjol karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.

“Literasi digital memegang peranan penting dalam perjalanan Indonesia menuju Digital Nation. Jadi, tidak hanya infrastrukturnya saja yang gencar dibangun, tetapi juga kecakapan masyarakat kita untuk mengenali dan memahami dinamika di era digital, termasuk menjamurnya platform pinjol ilegal di media sosial.” ujarnya.

Dia menambahkan Kominfo terus menggalakan program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD memiliki empat pilar, yaitu budaya digital, etika digital, kecakapan digital, dan keamanan digital.

Selama kurun waktu 2021-2024, GNLD akan diselenggarakan di 514 kabupaten/kota. Melalui gerakan ini Kominfo menargetkan 50 juta masyarakat Indonesia ter-literasi digital di tahun 2024.

“Indonesia juga mendapatkan kepercayaan sekaligus tanggung jawab lebih untuk memimpin Digital Economy Working Group [DEWG] yang pertama. Melalui forum DEWG, Kominfo berupaya untuk tidak hanya sekadar menyediakan tetapi juga memberikan ruang digital yang aman dan produktif serta memastikan masyarakat sebagai penggunanya betul-betul dapat memanfaatkan ruang digital tersebut secara positif.” jelasnya.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi Irhamsah menjabarkan mengenai pentingnya investasi dan apa yang seharusnya dijaga agar memiliki nilai yang sama terhadap harta, aset dan sebagainya. Menurutnya, masyarakat harus waspada terhadap kegiatan pinjol ilegal karena tawaran-tawaran yang menarik belum tentu berizin resmi.

“Sebelum meminjam melalui pinjol sebaiknya dipastikan beberapa hal seperti, pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kemampuan dan kebutuhan, pinjam untuk kebutuhan yang produktif serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya,” jelasnya.

Dia juga memberikan beberapa tips jika sudah terlanjur meminjam kepada pinjol ilegal yakni, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar hutang yang lama.

Apabila sudah mendapatkan penagihan berupa teror, intimidasi dan pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, segera lapor polisi, dan jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini