KPK Ungkap Pihak Summarecon Beri Sepeda Mewah ke Eks Walkot Yogya

Bisnis.com,24 Jul 2022, 14:57 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Deputi Penindakan KPK Karyoto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) mendapatkan sepeda senilai puluhan juta dari pihak Summarecon Agung (SMRA), untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan sepeda itu diberikan oleh VP Real Estate SMRA Oon Nushihono (ON) dan Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Sepeda tersebut merupakan tanda jadi komitmen Haryadi untuk mengawal perizinan apartemen Royal Kedhaton.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah," kata Karyoto dalam tayangan YouTube KPK, dikutip Minggu (24/7/2022).

Karyoto mengungkapkan tanda jadi itu tak hanya berupa sepeda. Dandan dan Oon juga memberikan duit paling tidak sejumlah Rp50 juta.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini