Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan produk kekayaan intelektual, misalnya lagu dan film, sebagai objek jaminan kredit bank maupun lembaga keuangan nonbank.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Adapun, PP tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu dan mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2015, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, diantaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Kemudian, ada fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 pasa 4 ayat 2, disebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. Lantas, bagaimana skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini?
Simak syarat dan ketentuan lagu dan film bisa jadikan jaminan kredit bank
Dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.
Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 2 paling sedikit terdiri atas:
a. proposal pembiayaan;
b. memiliki usaha ekonomi kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau non bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Setelah melalui ketentuan tersebut, pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan non bank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel