KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat Terbit Peranginangin ke Penjara

Bisnis.com,25 Jul 2022, 10:35 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana penyuap Bupati Langkat Terbit Rengana Peranginangin, Muara Peranginangin ke penjara.

Muara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan. Dia akan mendekam selama dua tahun enam bulan untuk menjalani hukumannya.

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Selain mendekam di hotel prodeo, Muara juga wajib membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta.

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," kata Ali.

Sebelumnya, hakim memvonis Muara Peranginangin dengan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Hakim juga menjatuhi Muara dengan hukuman denda Rp200 juta.

Muara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini