Ini Sederet Tantangan Pengusaha Properti di Semester II/2022

Bisnis.com,25 Jul 2022, 10:58 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Ilustrasi Bisnis Properti/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Meski pertumbuhan investasi di bidang properti terus tumbuh positif pada Semester I/ 2022 dengan nilai Rp 584,6 triliun atau tumbuh 8,8 persen, masih ada tantangan yang dirasakan pengusaha properti khususnya terkait kepastian hukum yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan pada periode ke depan. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyebutkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi salah satu tantangan yang dapat menghambat pembangunan properti.

"Kendala terkait dengan perizinan bangunan gedung atau PBG ini yang sedikit banyak menghambat daripada realisasi transaksi dan akhirnya berhubungan dengan kebijakan PPN DTP yang nggak berjalan sepenuhnya efektif," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/7/2022).

Menurutnya kepastian hukum yang diciptakan pemerintah dan aparat, termasuk terkait masalah regulasi perizinan yang dapat memberi kemudahan, kejelasan, juga transparansi bagi pengusaha di sektor properti maupun sektor lainnya.

Pasalnya, PBG yang merupakan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang dialihkan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menghambat pembangunan properti komersial, residensial, hingga pabrik di kawasan industri.

Hanya saja sampai saat ini terkait peraturan PBG sendiri masih belum ada terobosan untuk mencapai implementasi yang optimal.

Salah satunya terkait pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum diterapkan di sejumlah wilayah. Hal ini tentunya menghambat pengusaha untuk memperoleh izin.

"Terkait dengan masalah pengesahan RDTR, rencana tata ruang wilayah di beberapa kabupaten/kota juga masih belum sepenuhnya dilakukan. Sehingga memang pengembang dari sektor apapun mau pariwisata atau industri serba menunggu. Karena tanpa tata ruang yang disesuaikan ya tentunya faktor ketidakpastiannya besar kalau orang mau melakukan suatu kegiatan usaha," paparnya.

Guna mengatasi hal tersebut yang masih terhambat, maka menurut Sanny perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perlu untuk diperpanjang kembali.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk mengulas kepastian hukum dari segi keamanan pengelolaan lahan maupun lingkungan sekitar kawasan pembangunan.

"Keamanan dalam arti aparat bisa mendukung supaya kegiatan industri di daerah ini berjalan lancar aman nyaman tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tertentu," terangnya.

Gangguan keamanan yang ia maksud dapat datang darimana saja mulai dari masyarakat, maupun pihak-pihak yang terindikasi dapat melakukan tindakan kriminal.

Menurutnya, hal-hal terkait keamanan tersebut juga penting untuk diberikan jaminan kepastian. Dia meminta pemerintah konsisten mengolah jaminan keamanan untuk melindungi industri dalam melaksanakan kegiatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini