Sebanyak 2.654 Warga Kabupaten Cirebon Berangkat Jadi PMI pada Semester I 2022

Bisnis.com,25 Jul 2022, 12:53 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 2.654 warga Kabupaten Cirebon menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) pada semester pertama 2022. Daerah tersebut menjadi penyumbang pekerja terbanyak.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah warga Kabupaten Cirebon yang berangkat menjadi PMI terbanyak pada Juni 2022 sebanyak 695 orang. Sementara, paling sedikit pada Februari hanya 192.

Negara tujuan para dari PMI Kabupaten Cirebon yakni, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Inggris. Sebagian besar, memilih menjadi asisten rumah tangga.

Selain itu, Kabupaten Cirebon pun daerah kelima di Indonesia sebagai penyumbang terbanyak PMI. Sementara, urutan pertama diduduki Kabupaten Indramayu.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan minat warga untuk menjadi PMI masih tinggi lantaran penghasilan yang didapatkan lebih tinggi, dibandingkan bekerja di dalam negeri.

Ia berpesan, warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri harus menjadi nama baik Indonesia dan daerah. Beberapa kasus sebelumnya, dianggap merugikan.

"Harus jaga nama baik. Jangan lupa, gaji yang diterima bekerja di luar negeri, sebagiannya harus disimpan supaya bisa menjadi modal saat kembali ke tanah air," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).

Di balik besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan baik di negara asal dan tujuan, sayangnya tidak berbanding lurus dengan upaya perlindungan.

Lanjut Imron, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan kasus kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan yang hingga saat ini belum tertangani secara baik.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada biro atau jasa pemberangkatan PMI yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan pekerja tersebut," kata Imron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini