Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap perbankan memiliki modal inti Rp3 triliun di penghujung 2022.
Dengan beleid tersebut, kini sejumlah bank dengan modal inti di bawah Rp3 triliun kembali memacu untuk meningkatkan permodalan yang telah ditetapkan regulator, termasuk PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR).
Berdasarkan laporan keuangan Bank Oke, modal inti (tier 1) yang dimiliki perseroan mencapai Rp2,95 triliun per 31 Maret 2022. Tier 1 tersebut naik 23,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp2,39 triliun.
Jika dihitung, kini sekitar Rp41,13 miliar untuk Bank Oke mengejar ketentuan modal inti Rp3 triliun yang ditetapkan OJK. Adapun, modal inti perseroan mengalami kenaikan di posisi Juni 2022.
“Modal inti kami pada akhir Juni 2022 sebesar Rp2,968 triliun,” kata Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah kepada Bisnis, Senin (25/7/2022).
Efdinal menyampaikan untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun pada akhir tahun ini, rapat umum pemegang saham atau RUPS yang diselenggarakan pada 11 Mei 2022 telah menyetujui untuk melakukan rights issue (hak memesan efek terlebih dahulu/HMETD) sebesar Rp500 miliar.
Lebih lanjut, Efdinal menuturkan emiten bersandi saham DNAR itu hanya akan melaksanakan aksi korporasi berupa rights issue di tahun ini, yakni rencana pengeluaran saham rights issue Rp500 miliar.
“Permohonan untuk rights issue akan disampaikan kepada OJK Pasar Modal pada awal bulan Agustus 2022 ini dan diharapkan pernyataan efektif bisa kami peroleh pada awal Oktober 2022,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel