Polemik Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Begini Sikap Kemenkumham

Bisnis.com,26 Jul 2022, 15:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menimbulkan sejumlah polemik. Tidak sedikit pihak yang meminta agar Baim Wong dan beberapa orang lainya untuk mencabut pendaftaran tersebut.

Terkait polemik itu, Kemenkumham pun mengambil sikap untuk menanggapinya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa semua orang berhak mengajukan merek di DJKI. 

"Pertama saya ingin menjelaskan bahwa terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang maupun Badan Hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Itu yang pertama yang harus dipahami," kata Razilu di Press Room Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Namun, lanjut Razilu, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan dapat mendapatkan merek atau perlindungan hukum. Menurutnya nasib permohonan merek satu di antara dua yakni didaftar ataupun ditolak.

"Dan yang hanya memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif saja yang berhak kemudian diberikan merek atau didaftar," paparnya.

Razilu menambahkan ketika tidak memenuhi persyaratan administratif permohonan merek dianggap ditarik kembali. Kemudian, jika tidak memenuhi persyaratan substantif akan dianggap ditolak.

"Oleh karena itu maka publik harus tahu bahwa sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan. Ada tahapan-tahapan ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas," katanya.

Publik Dapat Mengajukan Keberatan

Publik juga dapat mengajukan keberatan atas  permohonan merek saat dipublikasikan selama dua bulan. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan DJKI apakah pemohon berhak mendapatkan merek atau ditolak.

"Dan dasar yang digunakan oleh teman-teman dipemerikasaan merek untuk menentukan apakah dia berhak didaftar atau ditolak, itu hanya ada dua pasal, dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu pasal 20 dan 21," kata Razilu.

Dia pun meminta agar pemohon memperhatikan itikad baik ketika mengajukan merek. Pasalnya apabila sejak awal tidak ada itikad baik, maka prosesnya akan sangat panjang.

"Dia sendiri sebenarnya akan mengeluarkan effort yang lebih besar, biaya yang lebih besar, karena pasti akan ada gugatan, keberatan dari berbagai macam pihak. Akan menimbulkan berbagai macam hal," katanya.

Kemenkumham Bakal Bentuk Tim Urusi Citayam Fashion Week

Razilu juga memaparkan terkait polemik Citayam Fashion Week akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Padahal menurutnya pada kasus umum hanya ada satu orang yang melalukan pemeriksaan pada satu merek.

"Nah ketika kemudian tidak ditarik kembali, biasanya ini pemeriksaan merek yang kita lakukan itu adalah diperiksa-periksa oleh satu orang, kemudian nanti akan diverifikasi secara berjenjang. Tetapi saya sudah berdiskusi dengan Pak Direktur Merek dan Koordinator Pemeriksa Merek untuk merek ini kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan," paparnya.

Diketahui, ada tiga pihak yang mengajukan merek Citayam Fashion Week yakni PT Tiger Wong Entertaiment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso. Sementara itu, ada satu yang mendaftarkan merek Citayam yakni PT Tekstil Industri Palekat.

Indigo Aditya Nugroho telah mencabut pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week. Status pendaftaran miliknya dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dalam status sudah ditarik.

Sementara itu, pendaftaran Citayam Fashion Week oleh PT Tiger Wong Entertaiment dan Daniel Handoko Santoso masih dalam proses. Begitu juga pendaftaran merek Citayam yang dilakukan PT Tekstil Industri Palekat pada 25 Juli 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini