Pegang Banyak Bukti, KPK Pede Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Bisnis.com,26 Jul 2022, 18:01 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming dimentahkan Hakim PN Jaksel karena memegang lebih dari dua alat bukti terkait kasus suap IUP./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, besok, Rabu (27/7/2022) Hakim PN Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan Maming melawan KPK. Maming mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tentu kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.

"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimistis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," kata Ali.

Maming Masuk DPO

Baru saja, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Bendahara Umum PBNU Mardani Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil maming sebanyak dua kali, tetapi mangkir. Kemudian, lembaga antirasuah juga telah mencoba melakukan upaya jemput paksa meski gagal.

"Hari ini KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang [DPO] dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri guna mendukung kelancaran proses penegakkan hukum.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini